Kepala Madrasah mempunyai tugas merencanakan, mengelola, memimpin, dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah berdasarkan standar nasional pendidikan.
Ada lima kompetensi yang harus dimiliki Kepala Madrasah. Yakni kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial.
Kepala Madrasah memiliki fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi dan evaluasi. Dalam menjalankan fungsinya Kepala Madrasah bertanggung jawab :
Kepala kantor wilayah kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Helmi saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) se Sumatera Barat didampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, H. Hendri Pani Dias, Kakan Kemenag Kota Bukittinggi, Eri Iswandi dan Ketua KKMI Sumbar, Andri Triana bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Kota Bukittinggi, Rabu (03/8)
Tinggalkan Komentar