Supervisi merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan teknis edukatif di sekolah, bukan sekedar pengawasan terhadap fisik material. Supervisi merupakan pengawasan terhadap kegiatan akademik yang berupa proses belajar mengajar, pengawasan terhadap guru dalam mengajar, pengawasan terhadap murid yang belajar dan pengawasan terhadap situasi yang menyebabkannya.
Kehadiran supervisi digunakan untuk memajukan pembelajaran melalui pertumbuhan kemampuan guru-gurunya. Supervisi mendorong guru menjadi lebih berdaya, dan situasi mengajar belajar menjadi lebih baik, mengajar menjadi efektif, guru menjadi lebih puas dalam melaksanakan pekerjaannya. Dengan demikian sistem pendidikan dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam usaha mencapai tujuan pendidikan. Ini berarti bahwa kedudukan supervisi merupakan komponen yang sangat strategis dalam administrasi pendidikan.
Kakan Kemenag Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi bersama Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, H. Hendri Pani Dias serta Subkor Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Penmad Kanwil Kemenag Sumbar, H. Afrizal mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Helmi menutup kegiatan Penguatan Kualitas dan Efektivitas Supervisi Pembelajaran bertempat di MIN Kota Bukittinggi, 3/8/2022.
Tinggalkan Komentar